|
Om Swastyastu
kitab suci Veda tentang judi (judian), sebagai berikut:
Akṣair mā dīvyaḥ kśimit kṛśasva vitte ramasva bahu manyamānaḥ, tatra gāvaḥ kitava tatra jaya tan me vicaśṭe savitāyamarya. Ṛgveda X.34.13.
(Wahai para penjudi, janganlah bermain judi, bajaklah tanahmu. Selalu puas dengan penghasilanmu, pikirkanlah itu cukup.Pertanianmenyediakan sapi-sapi bentinadan dengan itu istrimu tetap bahagia. Deva Savitā telah menasehatimu untuk berbuat demikian)
Jāyā tayate kitavasya hìnā mātā putrasya carataḥ kva svit, ṛṇāvā bibhyad dhanam icchamānaḥ anyeśām astam upa naktam eti. Ṛgveda X.34.10.
(Istri seorang penjudi yang mengembara mengalami penderitaanyang sangat menyedihkan, dan ibu seorang penjudi semacam itu dirundung penderitaan. Dia, yang dalam lilitan hutang dan kekurangan uang, memasuki rumah orang lain dengan diam-diam di malam hari)
Dvesti śva rūr apa jaya ruóaddhi na nathito vindate marîitāram, aśvasyeva jarato vasnyasya nāhaṁ vindāmi kitavasya bogam. Ṛgveda X.34.3.
(Ibu mertua membenci, istrinya menghindari dia, sementara pada waktu mengemis, tidak menemukan seorangpun yang berbelas kasihan. Istri penjudi itu berkata: "Sebagai seekor kuda tua yang tidak bermanfaat, kami sangat menderita menjadi istri seorang penjudi".
Lebih jauh di dalam Manavadharmaśāstra yang merupakan kompedium hukum Hindu, menyatakan: Dyūtaṁ samaḥ vayaṁ caiva rāja rātrannivarayet, rājanta karaóa vetau dvau dośau pṛthivikśitam. Manavadharmaśāstra IX.221.
(Perjuadian dan pertaruhan supaya benar-benar dikeluarkan dari wilayah pemerintahannya, ke dua hal itu menyebabkan kehancuran negara dan generasi muda).
Prakaśaṁ etat taskaryam yad devanasama hvayau, tayornityaṁ pratighate nṛpatir yatna van bhavet. Manavadharmaśāstra IX.222.
(Perjudian dan pertaruhan menyebabkan pencurian, karena itu pemerintah harus menekan ke dua hal itu)
Apraṇibhiryat kriyate tal loke dyūtam ucchyate, praṇibhiḥ kriyate yāstu na vijñeyaḥ sāmahvayaḥ. Manavadharmaśāstra IX.223.
(Kalau barang-barang tak berjiwa yang dipakai pertaruhan sebagai uang, hal itu disebut perjudian, sedang bila yang dipakai adalah benda-benda berjiwa untuk dipakai pertaruhan, hal itu disebut pertaruhan).
Dyūtaṁ sāmahvayaṁ caiva yaḥ kūryat karayate va, tansarvan ghatayed rājaśudramś ca dvija linggi. Manavadharmaśāstra IX.224.
(Hendaknya pemerintah menghukum badanniah semua yang berjudi dan bertaruh atau mengusahakan kesempatan untuk itu, seperti seorang pekerja yang memperlihatkan dirinya (menggunakan atribut) seorang pandita)
Kitavān kuśìlavān kruran paśandasthaṁśca manavan,vikramaśṭhanañca undikaṁś ca kśipram nirvāśayetprat. Manavadharmaśāstra IX.225.
(Penjudi-penjudi, penari-penari dan penyanyi-penyanyi (erotis?), orang- orang yang kejam, orang-orang bermasalah di kota, mereka yang menja- lankan pekerjaan terlarang dan penjual-penjual minuman keras, hendak- nya supaya dijauhkan dari kota (oleh pemerintah) sesegera mungkin).
Eta raśṭre vartamana rajñaḥ pracchannataskaraḥ, vikarma kriyaya nityam bhadante bhadrikaḥ prajāḥ. Manavadharmaśāstra IX.226.
(Bilamana mereka yang seperti itu yang merupakan pencuri terselubung, bermukim di wilayah negara, maka cepat-lambat, akan mengganggu penduduk dengan kebiasaannya yang baik dengan cara kebiasaannya yang buruk).
Dyūtam etat pūra kalpe dṛśtaṁ vairakaraṁ mahat, tasmād dyūtaṁ na seveta hasyartham api buddhimān . Manavadharmaśāstra IX.227.
Di dalam jaman ini, keburukan judi itu telah nampak, menyebabkan timbulnya permusuhan. Oleh karena itu, orang-orang yang baik harus menjauhi kebiasaan-kebiasaan ini,walaupun untuk kesenangan (hiburan).
Memperhatikan terjemahan dari kitab Manavadharmaśāstra IX.223-227 tersebut, dan juga dalam berbagai kitab hukum Hindu yang lain, maka sesungguhnya pemerintah berkewajiban untuk melarang berkembangnya judi atau judian di wilayah pemerintahan masing-masing, dengan demikian ketentraman masyarakat akan dapat diwujudkan.
Di Bali judian dalam bentuk sabungan ayam, sejak jaman Bali Kuno (abad ke 8 Masehi) telah dikenal. Penjelasan tersebut dapat dijumpai dalam prasasto Sukawana A.I, berangka tahun 804 Śaka (882 M), pada prasasti itu dikenal dengan istilah "blindarah". Pada prasastri Abang A berangka tahun 933 Śaka (1011 M) disebutkan tiga "sehet" (makantang tlung prahatan) dan tidak perlu minta ijin kepada pemerintah. Selanjutnya pada prasasti Batuan tahun 944 Śaka (1022 M) disebutkan bila mengadu ayam di tempat suci, tiga sehet tidak dikenakan pajak (I B.Purwita, 1978: 9). Namun kini di lingkungan masyarakat Bali telah terjadi pergeseran dari ritual yang bersifat sakral, berubah menjadi judi dengan dalih "tabuh rah".
Mengantisipasi penyimpangan pelaksanaan "tabuh rah", menjadi sabungan ayam (judian), Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat melalui beberapa kali seminar kesatuan tafsir terhadap aspek-aspek agama Hindu, dengan melibatkan berbagai pakar, menetapkan pelaksanaan "tabuh rah" dalam rangkaian Bhuta Yajña, sebagai berikut:
1. Tabuh Rah dilaksanakan dengan Panyambleh (anetak gulu ayam) disertai dengan upakara Yajña (sesajen).
2. Tabuh Rah dalam bentuk "perang sata" (adu ayam) adalah satu "dṛśta" (tradisi)yang berlaku di masyarakat yang pelaksanaannya dapat diganti dengan "penyambleh".
3. Apabila dilakukan dengan "Perang Sata" (adu ayam), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Upacara yang boleh disertai "Perang sata" adalah upacara Bhuta Yajña sebagai berikut:
a) Caru Panca Kelud (Panca Sanak Madurgha).
b) Caru Rsi Ghana
c) Caru Balik Sumpah
d) Tawur Agung
e) Tawur Labuh gentuh
f) Tawur Panca Walikrama
g) Tawur Ekadasa Rudra
b. Pelaksanaannya dilakukan di tempat upacara pada saat mengakhiri upacara tersebut.
c. Diiringi dengan "adu tingkih" (kemiri), adu pangi, adu telur, adu kelapa, dilengkapi andel-andel serta upakaranya.]
d. Pelaksananya adalah Sang Yajamana (yang mempersembahkan upacara) dengan berbusana pakaian upacara sembahyang.
e. Perang sata maksimal dilakukan "Tlung Prahatan" (3 sehet) , tidak disertai taruhan.
4. Selain ketentuan butir 1,2,3 di atas, merupakan suatu penyimpangan. Kenyataan di masyarakat Bali, keputusan-keputusan atau ketetapan-ketetapan PHDI belum luas disosialisasikan. Hasil yang diperoleh dari melaksanakan judian tidaklah patut untuk dipersembahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, para dewata dan leluhur. Karena judian mengarahkan orang malas bekerja dan ingin menikmati sesuatu dengan gampangan. Bila judi berupa tajen kini nampak semakin merebak, maka merupakan kewajiban dari pemerintah dan lembaga sosial masyarakat (LSM) dan utamanya PHDI dan Kanwil Agama beserta aparat kepolisian untuk menegakkan hukum, khususnya undang-undang larangan judi di Indonesia. Pemerintah dan lembaga terkait wajib mencegah dan mengeliminir, memperkecil ruang lingkup dan mencegah berkembangnya judian tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas judi tidak dibenarkan oleh ajaran agama Hindu dan Undang-Undang Larangan Judi yang mesti ditegakkan di era reformasi ini, dan Undang-Undang tersebut hendaknya benar-benar ditegakkan kembali oleh aparat.
Semoga..!
 |