Yoga tenggelamkan guru agama Hindu

E-mail Print PDF
Beberapa minggu belakangan kata Yoga begitu menggema, hampir semua media menampilkan pun tidak luput di lingkungan Forum dan mailinglist. Hebohnya Yoga akibat munculnya fatwa haram bagi muslim yang melakukan Yoga. Fatwa haram tersebut merupakan tindakan penyelamatan akidah akibat Yoga yang mengandung unsur Hindu. Yoga yang merupakan salah satu olah raga yang diperkenalkan dari india sejak ratusan tahun silam, memang menitik beratkan pada beberapa unsur dari diri manusia, seperti ketenangan pikiran dan pengaturan pernafasan. Dan dihapir seluruh kegiatan keagamaan Hindu seperti Gayatri, Tri Sandya dimulai dengan mengatur nafas, memusatkan dan menenagkan pikiran.

Di bagian lain dari berita Yoga menyebutkan bagian dari Yoga yang di Haramkan yaitu mantra-mantra dan doa-doa yang dilakukan saat melakaukan Yoga. Pemberitaan ini mendapat tentangan dari banyak pihak, dan beberapa pihak yang muncul dimedia menyebutkan bahwa Yoga yang mereka lakukan murni olah raga tanpa menggunakan mantra-mantra Hindu, bahkan ada Yoga yang dilakukan dengan akulturasi dengan kondisi tertentu seperti penggunaan doa atau mantra-mantra bukan Hindu. Dari beberapa milis yang beredar disebutkan bahwa tentangan bukan hanya dari pemeluk Hindu di Malaysia tetapi dari beberapa organisasi di Malaysia.

Di mailinglis KMHDI muncul pertanyakan mengapa orang Indonesia juga heboh dengan fatwa haram Yoga yang diberlakukan di Malaysia, dan dari beberapa balasan yang masuk mengungkapkan bahwa Malaysia dan Indonesia sedikit banyak terdapat kesamaan seperti sama-sama berpenduduk mayoritas beragama Islam. Pertanyaan tersebut juga dijawab bahwa Indonesia kemungkinan akan mencontek kebijakan tersebut dan menerapkannya di Indonesia. Bila menilik kecondongan berfikir seperti itu, maka sudah sepatutnyalah orang Indonesia turut heboh. Kehebohan juga muncul di mailinglis Peradah DKI yang menuliskan bahwa ada kemungkinan MUI membahas isu Yoga tersebut dalam rapat. Meskipun belum pasti, namun sudah banyak pihak yang membicarakan.

Seperti biasa, berbagai komentar muncul dengan Fatwa Haram Yoga di Malaysia tersebut, ada yang mendukung, ada yang menentang, ada yang khawatir namun ada juga yang tidak peduli karena memang tidak tertarik mengikutinya. Obrolan di mailinglis tentang Fatwa Haram Yoga di Malaysia segera saja menenggelamkan pemberitaan yang muncul dimedia massa tentang formasi CPNS untuk komponen yang berbau Hindu di Bali, seperti penyuluh dan guru agama Hindu. Formasi CPNS tersebut dianggap aneh dimana Bali yang berpenduduk mayoritas Hindu namun minim mendapatkan formasi dan justru agama lain yang merupakan minoritas di Bali mendapatkan formasi yang lebih besar. Banyak kekhawatiran muncul seperti, jika di Bali saja demikian bagaimana dengan di daerah lain. Kekhawatiran juga muncul dari umat Hindu justru yang berada di luar Bali, dimana khawatir akan pendidikan Agama Hindu bagi generasi penerus Hindu. Kekhawatiran lain muncul dari kalangan akademisi Hindu, dimana khawatir akan turunnya minat mahasiswa untuk kuliah di lembaga pendidikan Hindu karena alumni lembaga Hindu tidak terserap dunia kerja. Meskipun tidak berdasar, beberapa anggota milis juga khawatir sirnanya Hindu dari pulau dewata oleh gerakan yang rapih dan terstruktur serta tanpa disadari oleh pemeluk Hindu di Bali.

Popularitas topik CPNS Bali yang aneh tidak begitu banyak mengundang perdebatan bahkan oleh Hindu di Bali, ada kemungkinan Hindu di Bali memang menyetujui dan tidak mempermasalahkan formasi tersebut. Perhatian yang tidak begitu tinggi akan keanehan formasi CPNS di Bali tentu hal yang mudah di geser dengan topik Fatwa haram Yoga di Malaysia, bahkan dimilis dan forum Hindu atau Bali seperti milis KMHDI, Peradah DKI, Klungkung dan sebagainya.

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
Banner

Member Login



Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday484
mod_vvisit_counterYesterday613
mod_vvisit_counterThis week3623
mod_vvisit_counterLast week4844
mod_vvisit_counterThis month22376
mod_vvisit_counterLast month31995
mod_vvisit_counterAll days142362

Online (20 minutes ago): 21
Your IP: 38.107.191.106
,
Today: Jul 30, 2010