formatnews - Palangkaraya, 3/2 : Puluhan umat Hindu Kaharingan di Kota Palangkaraya mendatangi DPRD kota setempat untuk meminta bantuan terkait masalah sengketa tanah adat yang dijual oleh pengurus tanah tersebut.
"Kami minta DPRD agar dapat mengembalikan hak umat Hindu Kaharingan terhadap tanah adat yang merupakan lokasi kuburan serta bangunan di Jalan Jawa dan Halmahera, juga Pasar Besar Palangkaraya," kata Tokoh Umat Hindu Kaharingan, Dimal D Daya, di Palangkaraya, Rabu.
Menurut dia, dahulu pihaknya membentuk kelompok umat Hindu Kaharingan Palangkaraya untuk mengelola, menjaga, dan melestarikan tanah adat tersebut, yang diketuai oleh Talisman D Daya.
Tanah itu selain sebagai lokasi permakaman juga sebagian wilayahnya disewakan kepada para pedagang di Pasar Besar, namun untuk bangunannya milik pribadi masing-masing pedagang.
Uang sewa tanah itu dibayarkan kepada pengurus kelompok umat Hindu Kaharingan dan hasilnya dibagikan kepada setiap anggota kelompok tersebut.
Setelah sekian lama merasa tidak puas dengan hasil uang sewa tanah itu, kata Dimal, saudara Talisman menjual tanah adat tersebut kepada Anang Ardiansyah tanpa ada persetujuan dari masyarakat umat Hindu Kaharingan yang memiliki hak sama terkait kepemilikan tanah adat itu.
"Tanah adat itu merupakan aset milik umat Hindu Kaharingan, bukan milik pribadi atau lembaga yang bisa dijual dengan begitu mudah," tegasnya.
Terkait kasus itu, pihaknya juga telah melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Resor Palangkaraya serta Kejaksaan Negeri Palangkaraya, meski hingga saat ini masih belum membuahkan hasil.
Oleh karena itu, Dimal berharap DPRD Palangkaraya dapat membantu masyarakat umat Hindu Kaharingan yang juga sebagai warga kota setempat agar mendapatkan haknya kembali terkait tanah adat tersebut.
Kedatangan puluhan umat Hindu Keharingan itu ke gedung dewan disambut langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangkaraya Sigit Karyawan Yunianto untuk menerima aspirasi dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat.
Sigit mengatakan, DPRD sangat prihatin atas kejadian tersebut yang telah merugikan masyarakat banyak, dan bukan hanya umat Hindu Kaharingan selaku pemilik tanah adat.
"Selain umat Hindu Kaharingan kehilangan tanah adatnya, pihak penyewa yang sudah mendirikan bangunan selama puluhan tahun di atas tanah tersebut juga sangat dirugikan dengan tidak mendapat ganti rugi apa-apa," ujar Sigit.
Sigit menjelaskan, pihaknya berusaha membantu sesuai tugas dan fungsi pokok DPRD sebagai lembaga legislatif, karena yang akan memutuskan atau menyelesaikan suatu sengketa dan permasalahan adalah pengadilan.*ant*