Denpasar (Bali Post) – Wacana pentingnya kehadiran lembaga Peradilan Hindu sudah muncul sejaklama. Tetapi hingga kini keinginan tersebut belum terwujud. PadahalPenggadilan Hindu sangat dibutuhkan oleh umat. ‘’Peradilan Hindu sangat diperlukan oleh umat Hindu. Selama ini banyak rasa keadilan umat Hindu belum terakomodasi oleh peradilan umum. Karena itu perlu ada kajian yang lebih mendalam dari sisi akademis, di samping terus diperjuangkan keberadaannya,’’ kata guru besar Unhi Prof. Dr. I Putu Gelgel, S.H.,M.Hum. dan Prof. Dr. IB Gunadha, M.Si. Jumat (5/2).
Kata Prof. Gelgel, dengan adanya lembaga peradilan Hindu umat akan lebih mendapatkan rasa keadilan menyangkut masalah-masalah keumatan Hindu seperti tentang waris , perkawinan dan sebagainya. Prof. IB Gunadha mengatakan, Pengadilan Hindu itu penting untuk memberi rasa keadilan yang lebih bagi umat Hindu. Misalnya, ketika terjadi kasus pencurian pretima, umat betul-betul ‘’terbayarkan’’ rasa keadilannya. Jika kasus pencurian pretima hanya ditangani pengadilan umum, kasus itu hanya akan dilihat dari sisi kriminalnya saja. Pencuri pretima akan mendapat sanksi sesuai dengan kasus pencurian biasa. Padahal pratima bagi umat Hindu memiliki nilai kesucian yang tak bisa diukur dengan uang. Untuk mengembalikan kesucian tersebut memerlukan proses ritual. Inilah yang belum terakomodasi dalam peradilan umum. ‘’Para pencuri pretima tentu akan diadili berdasarkan jenis-jenis tindak kriminal yang diatur dalam KUHP yang sekarang. Ini yang sering melukai rasa keadilan umat. Sebab
hukuman yang dijatuhkan sering tidak mempertimbangkan aspek-aspek religius,’’ ujarnya.Karena itu kata Gunadha perlu ada pengadilan Hindu.
Lanjut Gelgel, dengan adanya lembaga peradilan Hindu, generasi muda Hindu yang menekuni hukum Hindu nantinya memiliki tempat untuk mengabdikan tenaga dan pikirannya. Selain itu lulusan Prodi Hukum Hindu sesungguhnya juga bisa menjadi pengacara, dosen dan pembantu notaries. Tetapi sayang
dalam UU kepengacaraan atau advokat disebutkan yang boleh menjadi pengacara adalah sarjana hukum dan sarjana hukum Islam. Lalu bagaimana dengan lulusan sarjana hukum Hindu? Padahal tamatan sarjana hukum Hindu sudah diakui oleh pemerintah dalam hal ini Depag dengan titel S.H.H. Seharusnya dalam UU tersebut persyaratan menjadi advokat selain sarjana hukum, mestinya cukup disebut sarjana hukum agama saja. Dengan demikian sarjana hukum agama lain seperti hukum Hindu bisa terakomodasi.Sementara itu sejumlah perguruan tinggi Hindu sudah membuka prodi hukum Hindu seperti Unhi Denpasar, IHDN Denpasar, STAH Gde Puja Mataram dan STAH Tamping Penyang Palangkaraya.