Om Swastyastu,
Saya dalam keadaan kurang enak hari ini, semalam sakit kepala dan inginnya
tidur terus. Lalu siang ini buka email dan banyak sekali postingan tentang
topik diatas. Saya tak tahu apa sudah ada pengurus PHDI yang menjawab,
atau mungkin tak ada Pengurus PHDI di HDNet ini kecuali saya? Kalau tak
ada, saya jawab sekarang. Kalau ternyata sudah dijawab oleh postingan yang
belum semua saya baca, anggap jawaban saya ini mubazir.
1. Kasus ini adalah "berita besar" karena sumber beritanya Reuter tentu
koran sedunia akan memuatnya. Besok di Bali Post (kalau dimuat dan tidak
diplintir) akan ada penjelasan dari Ketut Wiana. Ketua Sabha Walaka PHDI
Pusat.
2. Supaya tidak menunggu besok, sekarang saya akan menjawab point-poinnta
saja. Saya selaku Wakil Ketua Sabha Walaka PHDI Pusat, jadi ini jawaban
resmi dari orang PHDI di HDnet lo....
Jawsabannya:
Yang terjadi bukan perkawinan, tetapi hanya upacara Sudiwadani. Kedua
turis Belanda itu diangkat sebagai putra angkat oleh keluarga Hindu
setempat, lalu diadakanlah upacara Sudi Wadhani dalam tingkat Utamaning
Utama. Pelaksananya adalah pemangku istri dari LSM Kunti Bhakti. Karena
ini upacara Sudi Wadhani biasa saja, maka izin dan pengesahan dilakukan
oleh PHDI Kecamatan Selemadeg. Yang diperlihatkan di foto oleh kedua bule
itu adalah sertifikat Sudiwadahi.
Jadi, tidak ada perkawinan antar gay yang disahkan oleh upacara atau
ritual Hindu.
Kesalahan berita itu bisa disengaja dan bisa pula salah paham si wartawan
(kayaknya bukan wartawan karena Reuter adalah kantor berita foto, siapapun
bisa mengirimkan foto dengan hak ciptanya dibeli). Kalau ada unsur
kesengajaan, maka kedua bule itu akan digugat oleh PHDI karena mereka
menyebarkan berita tidak benar bahwa telah terjadi perkawinan antar gay.
Sikap PHDI terhadap perkawinan antar gay adalah: TIDAK MENERIMA. Dalam
sastra Hindu ada yang disebut Amandel Sanggama (percampuran pasangan
sejenis) yang sama sekali dilarang. Lalu dalam MDS banyak disebutkan,
tujuan perkawinan adalah membuat Suputra, bagaimana gay menciptakan
suputra kalau kawinnya dengan gay? Lalu ada istilah Purusa dan Pradana,
lalu ada istilah lingga joni... Dan banyak sekali sastra yang melarang
perkawinan antar gay itu...
(Saya kira ini sudah disinggung Jero Mangku sane wangiang titiyang --
sebelum saya menulis ini beliau mengirim SMS ke saya -- suksam JMS)
Pokoknya segudanglah ajaran Hindu yang melarang perkawinan antar gay.
Demikian penjelasan sari saya, bisa disebut resmi dari PHDI supaya De Jaya
tak merasa bingung...
Namaste,
IB Putu Setia
(Setelah posting ini saya kirim, saya akan baca postingan semeton kalau
ada yang perlu saya jawab akan saya jawab kemudian....)
Sumber : Fwd milis HDNet ek Milis KMHDI oleh ketut@i*****.net